Fenomena Pencurian Data Pribadi di Perspektif Hukum

 Fenomena Pencurian Data Pribadi di Perspektif Hukum

Penulis : Isyfina Tazki

Gambar 1. Ilustrasi Mencuri Data Pribadi Milik Seseorang.

Sukarela memberikan data pribadi untuk mendaftar di suatu aplikasi atau membagikannya kepada teman terdekat ternyata dapat mengantarkan seseorang pada kesialan. Kesialan ini seperti data pribadi yang disebar tanpa persetujuan pemiliknya, penyalahgunaan data pribadi, hingga teror dari orang tak dikenal.

Salah satu contoh kasus korban memberikan data pribadi secara cuma-cuma dan tanpa berpikir panjang adalah ketika terdesak untuk menggunakan aplikasi pinjol atau pinjaman online. Pinjaman online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring). Biasanya, pengajuan pinjaman dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan tersebut.

Sering kali dalam memasarkan aplikasi pinjol, iklan mengatakan hal-hal yang membuat seseorang cukup tergiur. Hal-hal yang sering ditawarkan yaitu bunga pembayaran nol persen, dapat dicicil, dan lain sebagainya. Dengan tawaran tersebut, orang yang sedang membutuhkan uang akan mudah tergiur untuk menggunakan aplikasi tersebut.

Namun, nantinya ketika orang tersebut tidak bisa membayar atau biaya tagihan jauh lebih banyak akibat bunga pinjaman, maka pengelola aplikasi tersebut akan menyalahgunakan data pengguna yang sudah didapat. Mula-mula pengelola akan melakukan tracking pada kontak yang ada di ponsel peminjam. Selanjutnya, pengelola akan membuat pesan siaran yang akan dikirimkan ke semua kontak peminjam, menyebarkan berita bahwa utang si peminjam yang tidak terbayar.

Gambar 3. Ilustrasi pesan spam dari pengelola aplikasi pinjaman online

Farhan (22), seorang mahasiswa di salah satu universitas swasta di Medan, mengaku pernah mengalami kisah yang serupa dengan kasus-kasus tersebut. Dalam kasus Farhan, bukan dirinya yang mengunduh aplikasi pinjol, tetapi temannya yang menggunakan nomor Farhan sebagai kontak darurat. . Farhan menjelaskan, ”Syarat jadi kontak darurat pinjol itu ternyata cuma nama lengkap dan nomor telepon. Nah, saya gak tau tuh, tiba-tiba nama dan nomor saya dipakai tanpa izin. Tiba-tiba saya terus diteror melalui telepon.”

Setelah menjelaskan peristiwa tersebut, Farhan menambahkan, “Penyebaran data itu sangat mengganggu dan meresahkan, karena kita dihubungi hampir setiap hari. Mereka bakal mengontak terus menerus, jadi kita risih. Ditambah mereka selalu pakai ancaman, padahal saya tidak mengerti dan tidak melakukan kesalahan apapun kepada mereka. Semenjak kejadian itu saya tidak pernah mengangkat nomor telepon orang tidak dikenal,” paparnya.

Selain itu, di kalangan para mahasiswa terjadi pula praktik pemaksaan persebaran data diri. Hal ini terjadi ketika mahasiswa yang masuk ke dalam kepanitiaan sebuah program kerja atau acara ditekan untuk mencari pemasukan atau fundraising, baik bantuan sponsor maupun sumber dana lain untuk mensukseskan acara tersebut.

Tidak hanya tekanan yang diberikan sesama mahasiswa, tetapi birokrasi dari program studi ataupun fakultas seringkali juga tidak bermurah hati memberikan bantuan dana ke kegiatan mahasiswanya.

Faktor-faktor inilah yang kemudian mendorong mahasiswa untuk mencari bantuan dana lain, yaitu sponsor dari suatu aplikasi. Sistematika dari aplikasi ini sendiri dimulai dengan mahasiswa sebanyak suatu target tertentu mendaftar pada aplikasi tersebut. Saat mendaftar, para mahasiswa ini diharuskan untuk memberikan data pribadi mereka mulai dari nama, NIK, nomor telepon pribadi hingga foto ktp sebagai bentuk validitas.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Irsa, salah satu mahasiswa universitas negeri di Surakarta yang pernah menjadi koordinator divisi sponsorship suatu acara kampus, mengungkapkan bahwa kejadian ini memberikan dampak yang merugikan.

Dampak yang ia alami adalah “mereka” jadi memiliki email dan nomor telepon pribadi, yang kemudian dimanfaatkan untuk mengirim pesan spam berisi promosi.

Ketika ditanya apa yang menyebabkan Irsa berkenan untuk menggunakan aplikasi tersebut, dia menerangkan, ”Cuman karena terpaksa nyari uang yang banyak yaa mau mau aja. Kalau ada pilihan lain yaa mending milih yg lebih aman”.

Riska Andi, salah satu dosen kriminologi di UNS, yang menjadi narasumber kami menjelaskan bahwa, “Melalui kacamata kriminologi, apabila suatu tindakan kriminal sedang atau telah terjadi maka akan dicoba mencari penyebab mengapa tindakan ini terjadi serta penyelesaiannya. Penyelesaian sendiri bisa dalam bentuk penyelesaian sosial, keluarga, maupun hukum. Berdasarkan pandangan hukum, tentunya hal yang berkaitan dengan privasi dan data pribadi mempunyai undang-undang untuk melindunginya.”

Lebih lanjut, Riska menjelaskan bahwa dalam undang-undang yang mengatur hal tersebut, tindakan kriminal penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi bisa dikenakan sanksi.

Adapun Undang-Undang yang mengatur kasus tersebut adalah sebagai UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU ITE No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU ITE No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Lebih baik mencegah daripada mengobati. Pepatah tersebut rasanya cukup tepat untuk diterapkan pada kasus ini. Daripada menanggung resiko serta konsekuensi karena ketidak hati-hatian kita dalam menjaga data pribadi, ada baiknya dari awal kita sudah waspada dengan permintaan-permintaan data pribadi yang mencurigakan.

Adapun diantaranya upaya untuk mencegah agar data pribadi tidak bocor, baiknya masyarakat tidak gampang percaya, bahkan kepada teman terdekat dan keluarga, dan tentunya tidak dengan mudah memberikan informasi pribadi kecuali apabila ada kepentingan yang mendesak, tidak dengan mudah langsung mengunduh aplikasi, melakukan pengecekan dengan melihat review baik di appstore atau playstore atau di aplikasi media sosial lainnya, dan membaca terms of reference aplikasi dengan seksama dan langsung hapus unggahan sekiranya ada yang mengkhawatirkan.

Comments

Popular posts from this blog

Fenomena Salesperson Meresahkan : Apakah Data Pribadi Terjamin Aman?

Perlunya Inovasi Untuk Memenangkan Perdagangan Internasional