Revenge Porn dan Cara Atasinya!
Penulis : Isyfina Tazki Hamida
Editor : Sabila Soraya Dewi
Revenge Porn dan Cara Atasinya!
Pornografi konsensual atau yang lebih dikenal dengan istilah revenge porn merupakan suatu istilah dimana seorang pelaku menyebarkan atau mengambil baik foto maupun video porno mengenai seseorang yang kemudian disebar tanpa adanya persetujuan korban. Dilansir Peace Generation, alasan biasa mengapa pelaku memutuskan untuk menyebarkan biasanya atas dasar balas dendam atau perasaan negatif terhadap korban, pemerasan atau blackmail, dan ada pula alasan karena ditolak. Selain pelaku yang mengunggah baik foto atau pun video korban, orang yang membantu menyebarkan termasuk sebagai pelaku revenge porn.
Tentunya bagi korban hal tersebut memberikan banyak dampak negatif. Selain privasi korban tersebar, dampak negatif yang sangat dirasakan adalah pada mental korban. Korban merasa dirinya tidak berharga, susah percaya dengan orang lain, bahkan korban bisa sampai memiliki gangguan kecemasan akibat revenge porn. Tidak hanya itu, kejadian ini juga dapat menimbulkan trauma sehingga berakibat memicu gangguan mental.
‘Saya melihat foto/video tentang revenge porn, apa yang harus saya lakukan?’ Hal yang paling mudah dilakukan adalah dengan tidak melihat atau memblokir dan melaporkan akun yang mengunggah file tersebut. Apabila orang lain masih menyebarkan atau mencari tau, maka hal ini bisa berhenti di kamu dengan cara tidak bantu menyebarkan dan membantu melaporkan.
‘Saya atau orang yang saya kenal, memiliki foto/video yang tersebar. Apa yang harus saya lakukan?’ Hal paling pertama yang harus dilakukan adalah membantu menenangkan korban. Proses menenangkan sendiri bisa lama maupun sebentar namun jangan menyerah. Bersumber pada IDN Times, cara menenangkan korban bisa dengan menghindari orang yang berhubungan dengan pelaku atau orang-orang yang kamu tercurigai sebagai penyebar konten. Kemudian bisa juga dengan memperhatikan penggunaan media sosial dengan cara meningkatkan perlindungan privasi dengan menghapus pertemanan dengan orang-orang yang tidak sepenuhnya kamu kenal. Kemudian, segera dapatkan konsultasi kesehatan mental untuk menjaga kondisi psikis.
‘Saya ingin melaporkan pelaku. Apa yang harus saya lakukan?’ Hubungi Komnas Perempuan melalui hotline 24 jam pada nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Selain itu ada juga lho perlindungan hukum untuk situasi ini yaitu Lembaga Bantuan Hukum Apik di nomor WhatsApp 0813-8882-2669. Jika kesulitan mengakses telepon, kontak darurat melalui media sosial juga sangat bisa dilakukan.
Comments
Post a Comment