Spicy Wonton Solo: Sensasi Pedas yang Viral Mengguncah Lidah

 Spicy Wonton Solo: Sensasi Pedas yang Viral Mengguncah Lidah

Penulis: Regita Cahyani Putri

Wonton adalah hidangan khas Tionghoa yang terdiri dari kulit pangsit tipis yang diisi dengan campuran daging cincang dan rempah-rempah. Hidangan wonton, dengan berbagai variasi dan citra rasa yang khas akhir-akhir ini viral di kalangan masyarakat Solo khususnya para mahasiswa di uns. Spicy Wonton sukses membuat penikmat pedas tertarik untuk mencoba rasa lezat dari wonton yang disajikan dengan saus pedas yang tentu saja memicu selera anak muda.

Para pelanggan yang rela antri berdesakan, siap mengorbankan waktu untuk mencicipi hidangan yang viral di TikTok ini. Tika (21) salah satu mahasiswa UNS yang juga ikut mengantri selama kurang lebih 30 menit mengaku penasaran dengan rasa wonton ini, “Sebenernya kepo aja sih karena di TikTok viral banget, terus sering lewat sini kan selalu rame, jadi ya pengin coba juga”, ujarnya.

Kunci kesuksesan wonton viral ini tidak hanya terletak pada rasa yang memukau, tetapi juga pada strategi pemasaran yang cerdas. Dengan memanfaatkan media sosial dan kerjasama dengan influencer kuliner, wonton viral ini berhasil menarik perhatian dan mencuri hati banyak orang. “Aku tuh pertamanya liat di TikTok kayak menggoda banget terus pas liat loh kok deket kos, makanya aku langsung kesini”, ucap Jasmine yang sedang mengantri.

Wonton viral ini disajikan dengan 3 varian, original, kuah, dan goreng. Harga wonton ini sebesar 10.000 rupiah saja. Dengan pilihan chili oil level 1-5, menjadi pilihan untuk para penikmat pedas.

Spicy Wonton ini terletak di Jl. Kartika no. 37 Ngoresan, belakang UNS. Tidak heran bahwa sebagian besar yang mengantri adalah para mahasiswa UNS dan tentu saja harganya pas di kantong mahasiswa. 

Comments

Popular posts from this blog

Resensi Video Klip ‘Pandora’ karya Mave Resensi Video Klip ‘Pandora’ karya Mave

Fenomena Salesperson Meresahkan : Apakah Data Pribadi Terjamin Aman?

Fenomena Pencurian Data Pribadi di Perspektif Hukum